> >

Korupsi Proyek RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanahnya

Hukum | 30 Juni 2020, 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)

"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili, menjelaskan. 

Baca Juga: Anggaran Dinas PU Kota Bandung Dipangkas 75%

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut taksiran KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung tersebut mencapai Rp 69 miliar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU