Korupsi Proyek RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanahnya
Hukum | 30 Juni 2020, 18:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar tanah yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang Suganda)," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers melalui Youtube, Selasa sore (30/6/2020).
Tersangka Dadang Suganda turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan KPK kelir oranye.
Dadang berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Lili mengatakan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Namun demikian, Dadang akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
"Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," tutur Lili.
Dalam kasus tersebut, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanahnya.
Menurut Lili, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.
Tetapi jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV