> >

Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Berita kompas tv | 16 Mei 2020, 23:13 WIB
Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga PEmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

CIBINONG, KOMPAS TV - Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga PEmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan.

Menurut dia, Habib Bahar resmi menghirup udara bebas sekitar pukul 15.30 WIB didampingi pengacaranya.

Pembebasan itu juga atas dasar aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan permenkumham no 10 tahun 2020," kata Ardian dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Selain program asimilasi, kata Ardian, alasan lainnya karena selama berada di dalam tahanan tak ada pelanggaran yang dilakukannya.

Bahar bin Smith bahkan disebut termasuk warga binaan Lapas yang taat pada aturan setelah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran, termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Dia juga memastikan bahwa pada saat penjemputan di depan lapas dilakukan secara sunyi dan tidak ada keramaian apalagi sampai melanggar PSBB.

"Aman di sini Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang rame-rame gtu dan murni hanya pengacara ada 3 orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," ujarnya.

"Enggak ada, dilapas aman kok enggak ada orang rame-rame tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," ujar Ardian.

Dia menambahkan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.

Baca Juga: Polri: Kasus Habib Bahar Bin Smith Murni Kasus Pidana

Salah satunya, adalah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU