> >

Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Berita kompas tv | 16 Mei 2020, 23:13 WIB
Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga PEmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

CIBINONG, KOMPAS TV - Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga PEmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan.

Menurut dia, Habib Bahar resmi menghirup udara bebas sekitar pukul 15.30 WIB didampingi pengacaranya.

Pembebasan itu juga atas dasar aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan permenkumham no 10 tahun 2020," kata Ardian dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Selain program asimilasi, kata Ardian, alasan lainnya karena selama berada di dalam tahanan tak ada pelanggaran yang dilakukannya.

Bahar bin Smith bahkan disebut termasuk warga binaan Lapas yang taat pada aturan setelah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran, termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU