Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
Berita kompas tv | 16 Mei 2020, 23:13 WIBDia juga memastikan bahwa pada saat penjemputan di depan lapas dilakukan secara sunyi dan tidak ada keramaian apalagi sampai melanggar PSBB.
"Aman di sini Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang rame-rame gtu dan murni hanya pengacara ada 3 orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," ujarnya.
"Enggak ada, dilapas aman kok enggak ada orang rame-rame tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," ujar Ardian.
Dia menambahkan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.
Baca Juga: Polri: Kasus Habib Bahar Bin Smith Murni Kasus Pidana
Salah satunya, adalah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV