Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona, Berikut Penjelasan MUI
Berita kompas tv | 8 April 2020, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di beberapa daerah, warga menolak pemakaman jenazah Covid-19 dengan pertimbangan beraneka ragam.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), menolak pemakaman seperti itu tidak sepatutnya dilakukan.
Baca Juga: Sempat Ditolak Warga, TPU Cikadut Bandung Jadi Pemakaman Khusus Jenazah Corona
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas.tv, Rabu (8/4/2020).
Sholahuddin mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal.
Pertama, kata Sholahuddin, dalam Islam, pemakaman jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah.
Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Alasan kedua, lanjut Sholahuddin, di dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan atau pemakaman jenazah.
“Jadi kalau kita melihat hadits, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia (jenazah) itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” ujar Sholahuddin.
Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun, Sholahuddin melanjutkan, penanganan jenazah karena Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV