> >

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live, Ini Alasannya

Hukum | 20 Maret 2025, 17:39 WIB
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kemeja putih), memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan alasan melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan alasan melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan hal tersebut dikarenakan sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan," kata Hakim Ketua Dennie dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Hakim Usir 4 Penasihat Hukum Tom Lembong dari Persidangan

Kekhawatiran tersebut yang dihindari pihaknya, sehingga melarang sidang disiarkan  secara live.

"Ini yang kami hindari," sambungnya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, wartawan masih diperbolehkan untuk meliput jalannya persidangan, namun,  dilarang untuk melakukan siaran langsung.

Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Tom Lembog pada hari ini beragenda mendengarkan  keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan enam saksi, empat adalah pegawai Kementerian Perdagangan, dan dua dari Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Tom Lembong dalam kasus tersebut didakwa jaksa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Dalam dakwaan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan di periode 2015-2016. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim dan Siap Buktikan di Pengadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: