Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live, Ini Alasannya
Hukum | 20 Maret 2025, 17:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan alasan melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan hal tersebut dikarenakan sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan," kata Hakim Ketua Dennie dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Hakim Usir 4 Penasihat Hukum Tom Lembong dari Persidangan
Kekhawatiran tersebut yang dihindari pihaknya, sehingga melarang sidang disiarkan secara live.
"Ini yang kami hindari," sambungnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, wartawan masih diperbolehkan untuk meliput jalannya persidangan, namun, dilarang untuk melakukan siaran langsung.
Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Tom Lembog pada hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan enam saksi, empat adalah pegawai Kementerian Perdagangan, dan dua dari Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Tom Lembong dalam kasus tersebut didakwa jaksa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.