> >

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live, Ini Alasannya

Hukum | 20 Maret 2025, 17:39 WIB
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Live Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kemeja putih), memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan alasan melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono)

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Dalam dakwaan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjadi menteri perdagangan di periode 2015-2016. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim dan Siap Buktikan di Pengadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU