Guntur Romli Benarkan Pernah Ada Upaya Penggeledahan DPP PDI-P tapi Ditolak karena Tidak Ada Surat
Hukum | 10 Januari 2025, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli membenarkan bahwa pernah ada upaya penggeledahan di Kantor DPP PDI-P namun pihaknya menolak karena penyidik tidak membawa surat tugas penggeledahan.
Guntur Romli menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (9/1/2025), menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal yang menyebut rencana penggeledahan kantor DPP PDI-P tidak mendapatkan izin dari pimpinan KPK kala itu.
“Kalau kita menyimak apa yang disampaikan oleh bang Ronald, bahwa dia tidak mendengar langsung ada penghalang-halangan dari komisioner KPK waktu itu. Bukan bang Ronald sendiri yang mendengarkan. Kan ini kan kita bicara soal asumsi,” kata Guntur.
“Kalau kembali pada peristiwa waktu itu memang mau ada penggeledahan pada kantor DPP PDI Perjuangan, memang benar kami menolak, satgas menolak, karena penyidik waktu itu yang datang tidak membawa surat penggeledahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kala Ahok Diperiksa KPK Jadi Saksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina
Menurut Guntur, kala itu pihaknya menanyakan pada penyidik mengenai dasar mereka akan menggeledah kantor DPP PDI-P.
Namun, kata dia, penyidik mengaku mereka tidak mengantongi surat penggeledahan.
“Kami tanya apa dasar mau menggeledah, tidak ada surat, itu kan pelanggaran pada KUHAP, pada SOP, makanya kami tidak pernah mau menerima alasan penggeledahan itu.”
Guntur menambahkan, pihaknya tidak merasa bahwa batalnya penggeledahan kantor DPP PDIP tersebut karena bantuan pimpinan KPK waktu itu, Firli Bahuri.
“Kami juga tidak merasa bawha ketika tidak terjadi penggeledahan pada kantor DPP, kami merasa dibantu oleh Firli Bahuri, kami tidak merasa itu. Kenapa? Ya karena mereak ditolak karena nggak bawa surat penggeledahan, itu saja,” tutur dia.
“Kemudian, kami juga membaca bahwa kasus ini memang mau dipakai untuk menjerat partai, untuk menyasar partai.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV