Mahfud MD soal MK Hapus Presidential Threshold: Harus Dilaksanakan
Politik | 3 Januari 2025, 17:09 WIBDalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Saldi menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD
Menurut Saldi, ketentuan presidential threshold 20 persen hanya membuat polarisasi di masyarakat, karena melahirkan dua pasangan calon. Bahkan, bila terus dibiarkan dikhawatirkan nantinya malah terjebak untuk menghadirkan satu pasangan calon dalam gelaran pilpres.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV