Mahfud MD soal MK Hapus Presidential Threshold: Harus Dilaksanakan
Politik | 3 Januari 2025, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Meski demikian, dia mengatakan dirinya sempat berpendapat bahwa presidential threshold merupakan ruang open legal policy (OLP), yaitu wilayah yang menjadi kewenangan DPR dan tidak boleh dibatalkan oleh MK.
"Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK," tulis Mahfud lewat akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025), dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Sosok 4 Mahasiswa UIN yang Minta MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Moralitas Demokrasi
Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024, kata mantan Ketua MK itu, harus diterima dan ditaati.
"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan."
"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," jelasnya.
Mahfud menganggap putusan ini sebagai sebuah era baru dalam demokrasi Indonesia. Ia mengapresiasi keberanian MK untuk mengambil langkah ini setelah sekian lama menolak belasan permohonan serupa dari masyarakat karena alasan OPL.
"Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," katanya.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV