> >

Mahfud MD Sebut Denda Damai Tak Berlaku untuk Koruptor: Bukan Salah Kaprah, tapi Salah Beneran

Hukum | 26 Desember 2024, 19:38 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

“Nah, sekarang yang Rp5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden. Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU