Mahfud MD Sebut Denda Damai Tak Berlaku untuk Koruptor: Bukan Salah Kaprah, tapi Salah Beneran
Hukum | 26 Desember 2024, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait penerapan mekanisme denda damai bagi pelaku korupsi adalah keliru.
Ia menyatakan, mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan dan berlaku untuk kasus tertentu dalam tindak pidana ekonomi.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan bahwa korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan denda damai.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menerapkan denda damai atas tindak pidana ekonomi tertentu, dengan persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan.
“Hal ini sudah diatur dengan terang. Denda damai ini tidak berlaku untuk korupsi,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Mahfud, denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan tindak pidana korupsi.
“Saya kira bukan salah kaprah, tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya karena sudah terbiasa dilakukan meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud
Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme denda damai diterapkan pada kasus di mana terdapat selisih pembayaran yang tidak sesuai dengan kewajiban.
Sebagai contoh, jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com/Antara