Soal Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Kasus Ini Lebih Terlihat Seperti Teror terhadap Sekjen DPP PDIP
Hukum | 24 Desember 2024, 22:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PDI Perjuangan atau PDIP merespons terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan tersebut hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan dijadikan tersangka.
"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen DPP PDIP dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," kata Ronny dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) malam.
Ia juga menyoroti terkait pemanggilan KPK terhadap Hasto.
Menurutnya hal itu dilakukan Lembaga Antirasuah usai Hasto bersuara kritis terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden.
"Kalau kita cermati lagi pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi," jelasnya.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP," sambungnya.
Baca Juga: KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Murni Penegakan Hukum
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku, pada Selasa sore.
Adapun tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Setyo, Selasa.
Ia menyebut suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diberikan lantaran caleg yang sejatinya berhak mendapatkan kursi PAW yakni Riezky Aprilia enggan memenuhi permintaan Hasto untuk mundur.
Setyo pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan usai pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Dicegah ke Luar Negeri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV