> >

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya

Hukum | 24 Desember 2024, 16:00 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta yang dianggap suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Erintuah dkk didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Seperti dikutip dari Kompas.com, rinciannya yakni Erintuah menerima gratifikasi yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 (dolar Singapura) dan RM35.992,25 (ringgit Malaysia).

Sementara Heru, disebut jaksa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400 (dolar Amerika Serikat), Sin$19.100, ¥100.000 (yen), €6000 (euro) dan SR21.715 (riyal Saudi).

Sedangkan Mangapul disebut menerima gratifikasi dengan rincian, Rp21.400.000, US$2.000 dan Sin$6.000. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur

Menurut jaksa, uang-uang tersebut tidak dilaporkan Erintuah dkk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dinilai tidak sah berdasarkan hukum.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah dkk telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Atau jika ditotal senilai Rp4,67 miliar.

Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui bahwa uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU