3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya
Hukum | 24 Desember 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta yang dianggap suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Erintuah dkk didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, rinciannya yakni Erintuah menerima gratifikasi yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 (dolar Singapura) dan RM35.992,25 (ringgit Malaysia).
Sementara Heru, disebut jaksa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400 (dolar Amerika Serikat), Sin$19.100, ¥100.000 (yen), €6000 (euro) dan SR21.715 (riyal Saudi).
Sedangkan Mangapul disebut menerima gratifikasi dengan rincian, Rp21.400.000, US$2.000 dan Sin$6.000.
Baca Juga: Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur
Menurut jaksa, uang-uang tersebut tidak dilaporkan Erintuah dkk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dinilai tidak sah berdasarkan hukum.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com