> >

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya

Hukum | 24 Desember 2024, 16:00 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah dkk telah didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Atau jika ditotal senilai Rp4,67 miliar.

Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui bahwa uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, dan Lisa, melainkan juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU