> >

Kisruh PMI Berlanjut, Kubu Agung Laksono Berencana Gugat Kubu JK

Politik | 20 Desember 2024, 20:10 WIB
Dua kader Partai Golkar, Agung Laksono (kiri) dan Jusuf Kalla atau JK, berebut PMI. (Sumber: Kolase Tribun Tangerang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Agung Laksono berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Jusuf Kalla (JK).

Rencana gugatan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyusul keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PMI kubu JK.

"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," kata Ulla saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, pihaknya bakal segera menyiapkan berkas dan melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Respons Jusuf Kalla soal Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinannya Disahkan Menkum

"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tuturnya.

Ia berpendapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan kubu JK, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi. Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," bebernya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla adalah sah. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah menyerahkan balasan surat kepada PMI kubu JK yang berisi pengakuan kepengurusan baru di bawah pimpinan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Diketahui, PMI melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada Minggu, 8 Desember 2024. Kegiatan itu memunculkan munas tandingan.

Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.

Baca Juga: Menkum Sebut Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinan Jusuf Kalla adalah Sah

Namun, munas tandingan memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.

Ulla menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses munas, termasuk larangan untuk membahas AD/ART PMI, pemadaman microphone, pemutusan koneksi internet, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.

"Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU