Kisruh PMI Berlanjut, Kubu Agung Laksono Berencana Gugat Kubu JK
Politik | 20 Desember 2024, 20:10 WIB"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).
Diketahui, PMI melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada Minggu, 8 Desember 2024. Kegiatan itu memunculkan munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.
Baca Juga: Menkum Sebut Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinan Jusuf Kalla adalah Sah
Namun, munas tandingan memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
Ulla menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses munas, termasuk larangan untuk membahas AD/ART PMI, pemadaman microphone, pemutusan koneksi internet, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
"Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com