> >

Kisruh PMI Berlanjut, Kubu Agung Laksono Berencana Gugat Kubu JK

Politik | 20 Desember 2024, 20:10 WIB
Dua kader Partai Golkar, Agung Laksono (kiri) dan Jusuf Kalla atau JK, berebut PMI. (Sumber: Kolase Tribun Tangerang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Agung Laksono berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Jusuf Kalla (JK).

Rencana gugatan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyusul keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PMI kubu JK.

"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," kata Ulla saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, pihaknya bakal segera menyiapkan berkas dan melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Respons Jusuf Kalla soal Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinannya Disahkan Menkum

"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tuturnya.

Ia berpendapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan kubu JK, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi. Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," bebernya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla adalah sah. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah menyerahkan balasan surat kepada PMI kubu JK yang berisi pengakuan kepengurusan baru di bawah pimpinan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU