Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sebut Tak Ditanya soal Keberadaan Harun Masiku
Hukum | 18 Desember 2024, 22:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tidak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keberadaan buronan Harun Masiku saat diperiksa pada siang tadi, Rabu (18/12/2024).
Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDI-P.
"Tidak, tidak ada sama sekali (ertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Dikutip dari tayangan Kompas Malam di KompasTV.
Meski demikian, ia menjelaskan terkait pergerakan yang dilakukan Harun Masiku sebelum dicekal.
"Kan itu dia (Harun Masiku) masuk (Indonesia) tanggal 6 (Januari 2020), keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja, enggak ada, paling (pertanyaan) turunan turunan yang mem-folow up," jelasnya.
Ia mengungjapkan, materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku.
Materi tersebut, lanjut Yasona, dikonfirmasi penyidik saat memeriksa dirinya dalam kapasitas sebagai Menkumham periode 2019-2024.
Baca Juga: Yasonna Diperiksa KPK dalam Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham
Yasonna mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.
Sebagai Ketua DPP PDI-P, ia mengaku ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujarnya.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," sambungnya.
Adapun KPK sejatinya memeriksa Yasonna sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Jumat (13/12) pekan lalu.
Namun, Yasonna berhalangan hadir. KPK pun kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (18/12).
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 17 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Pemeriksaan Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku, KPK Dapat Bukti Baru?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV