> >

Yusril Dengar Kabar Filipina Akan Ubah Status Mary Jane dari Terpidana Mati Jadi Seumur Hidup

Hukum | 14 Desember 2024, 09:04 WIB
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Feloso sedang melakukan pewarnaan batik di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Senin (18/4/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Markus Yuwono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendengar kabar bahwa Filipina akan mengubah hukuman terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, menjadi seumur hidup.

“Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana sumber hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dia menuturkan, dengan mengembalikan Mary Jane ke Filipina, Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan pembinaan terhadap terpidana tersebut kepada negara asalnya tersebut.

Baca Juga: Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024

“Jadi terhadap kasus Mary Jane itu, karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung. Tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya,” ujar Yusril, dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.

“Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan."

Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin dan divonis hukuman mati.

Eksekusinya pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri. 

Pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi selama 10 tahun dan menjadi simbol kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina.

Baca Juga: Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane sebelum Natal 2024

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU