Yusril Dengar Kabar Filipina Akan Ubah Status Mary Jane dari Terpidana Mati Jadi Seumur Hidup
Hukum | 14 Desember 2024, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendengar kabar bahwa Filipina akan mengubah hukuman terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, menjadi seumur hidup.
“Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana sumber hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dia menuturkan, dengan mengembalikan Mary Jane ke Filipina, Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan pembinaan terhadap terpidana tersebut kepada negara asalnya tersebut.
Baca Juga: Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024
“Jadi terhadap kasus Mary Jane itu, karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung. Tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya,” ujar Yusril, dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
“Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan."
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin dan divonis hukuman mati.
Eksekusinya pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri.
Pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi selama 10 tahun dan menjadi simbol kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina.
Baca Juga: Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane sebelum Natal 2024
Selain Mary Jane, Yusril mengungkapkan, pemerintah Indonesia juga tengah mendalami dan menganalisis permohonan negara lain perihal warga negaranya yang menjadi terpidana di Indonesia.
“Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya dan beberapa negara lain seperti Prancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan sudah kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
“Itu perlu membutuhkan satu pendalaman secara koordinatif dengan kementerian yang lain, kemudian Jaksa Agung, Kapolri dan sebagainya,” sambung Yusril.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV