Yusril Dengar Kabar Filipina Akan Ubah Status Mary Jane dari Terpidana Mati Jadi Seumur Hidup
Hukum | 14 Desember 2024, 09:04 WIBSelain Mary Jane, Yusril mengungkapkan, pemerintah Indonesia juga tengah mendalami dan menganalisis permohonan negara lain perihal warga negaranya yang menjadi terpidana di Indonesia.
“Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya dan beberapa negara lain seperti Prancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan sudah kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
“Itu perlu membutuhkan satu pendalaman secara koordinatif dengan kementerian yang lain, kemudian Jaksa Agung, Kapolri dan sebagainya,” sambung Yusril.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV