> >

Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Hukum | 12 Desember 2024, 17:29 WIB
Foto Arsip. Jessica Wongso, menjawab pertanyaan wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso tinggal menunggu putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin telah rampung, Kamis (12/12/2024).

Selanjutnya, pihak Jessica tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung (MA).

Jessica pun menyampaikan, dirinya merasa lega usai menandatangani berita acara sebagai tanda sidang PK-nya rampung digelar.

"Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya," kata Jessica usai menjalani sidang permohonan PK di PN Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

"Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam berharap permohonan PK kliennya dapat dikabulkan.

"Berharap putusannya kita, permohonannya dikabulkan seluruhnya," ujarnya.

Ia juga berharap agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan 'Walk Out' dari Sidang PK Kopi Sianida

"Kira-kira gitu dan bebas murni. Karena memang Jessica tidak bersalah," ucapnya.

Hidayat menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.

Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8). 

Setelah bebas bersyarat, pihak Jessica Wongso mengajukan PK.

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso Hadapi Sidang PK dengan Bukti Baru Terkait Kasus Kopi Sianida

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU