Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Hukum | 12 Desember 2024, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin telah rampung, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, pihak Jessica tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung (MA).
Jessica pun menyampaikan, dirinya merasa lega usai menandatangani berita acara sebagai tanda sidang PK-nya rampung digelar.
"Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya," kata Jessica usai menjalani sidang permohonan PK di PN Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam berharap permohonan PK kliennya dapat dikabulkan.
"Berharap putusannya kita, permohonannya dikabulkan seluruhnya," ujarnya.
Ia juga berharap agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan 'Walk Out' dari Sidang PK Kopi Sianida
"Kira-kira gitu dan bebas murni. Karena memang Jessica tidak bersalah," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV