Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Hukum | 12 Desember 2024, 17:29 WIBHidayat menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Setelah bebas bersyarat, pihak Jessica Wongso mengajukan PK.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Jessica Wongso Hadapi Sidang PK dengan Bukti Baru Terkait Kasus Kopi Sianida
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV