> >

Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Hukum | 12 Desember 2024, 17:29 WIB
Foto Arsip. Jessica Wongso, menjawab pertanyaan wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso tinggal menunggu putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Hidayat menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.

Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8). 

Setelah bebas bersyarat, pihak Jessica Wongso mengajukan PK.

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso Hadapi Sidang PK dengan Bukti Baru Terkait Kasus Kopi Sianida

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU