JK Sebut PMI Tandingan Agung Laksono Ilegal: Harus Dilawan, Berbahaya untuk Kemanusiaan
Peristiwa | 9 Desember 2024, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyebut Gerakan Musyawarah Nasional PMI tandingan yang dibuat Agung Laksono tidak sah dan illegal.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla yang resmi kembali menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029 secara aklamasi pada Musyawarah Nasional ke-22.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan,” kata JK demikian Jusuf Kalla disapa, Senin (9/12/2024).
Menurut JK, Agung Laksono memang sosok yang terbiasa membuat gerakan tandingan pada sejumlah organisasi hingga partai. Namun JK menegaskan, apa yang dilakukan Agung Laksono harus dilawan karena berbahaya untuk kemanusiaan.
Baca Juga: Ketua KPK sebut Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Baru 58 Persen
“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro,” ujar JK.
“Itu memang hobinya. Tapi, itu kita harus lawan, karena dia berbahaya untuk kemanusiaan,” ujarnya.
Pernyataan JK kemudian diperkuat oleh Pengurus Demisioner PMI Hamid Awaludin dengan mengatakan, tindakan Agung Laksono mendirikan PMI tandingan sebagai refleksi jiwa tidak kesatria dan inkonstitusional.
“Beliau itu memiliki keterampilan, sangat bertalenta mendirikan organisasi tandingan,” ucap Hamid Awaludin.
Padahal, kata Hamid, membuat organisasi tandingan seperti halnya PMI tidaklah mudah karena memiliki jaringan internasional.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tidak Ragu Berantas Korupsi
“Tidak semudah itu membuat organisasi tandingan PMI, karena PMI itu memiliki jaringan internasional, federasi ICRC,” kata Hamid.
“Mendirikan PMI tandingan tidak sama dengan membuat organisasi membuat kue apem, yang bisa kapan saja, di mana saja. Sangat tidak sah, sangat inkonstitusional,” ujarnya.
Penjelasan Agung Laksono
Sementara itu Agung Laksono mengaku akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar dia.
Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV