JK Sebut PMI Tandingan Agung Laksono Ilegal: Harus Dilawan, Berbahaya untuk Kemanusiaan
Peristiwa | 9 Desember 2024, 14:44 WIBBaca Juga: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tidak Ragu Berantas Korupsi
“Tidak semudah itu membuat organisasi tandingan PMI, karena PMI itu memiliki jaringan internasional, federasi ICRC,” kata Hamid.
“Mendirikan PMI tandingan tidak sama dengan membuat organisasi membuat kue apem, yang bisa kapan saja, di mana saja. Sangat tidak sah, sangat inkonstitusional,” ujarnya.
Penjelasan Agung Laksono
Sementara itu Agung Laksono mengaku akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar dia.
Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV