JK Sebut PMI Tandingan Agung Laksono Ilegal: Harus Dilawan, Berbahaya untuk Kemanusiaan
Peristiwa | 9 Desember 2024, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyebut Gerakan Musyawarah Nasional PMI tandingan yang dibuat Agung Laksono tidak sah dan illegal.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla yang resmi kembali menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029 secara aklamasi pada Musyawarah Nasional ke-22.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan,” kata JK demikian Jusuf Kalla disapa, Senin (9/12/2024).
Menurut JK, Agung Laksono memang sosok yang terbiasa membuat gerakan tandingan pada sejumlah organisasi hingga partai. Namun JK menegaskan, apa yang dilakukan Agung Laksono harus dilawan karena berbahaya untuk kemanusiaan.
Baca Juga: Ketua KPK sebut Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Baru 58 Persen
“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro,” ujar JK.
“Itu memang hobinya. Tapi, itu kita harus lawan, karena dia berbahaya untuk kemanusiaan,” ujarnya.
Pernyataan JK kemudian diperkuat oleh Pengurus Demisioner PMI Hamid Awaludin dengan mengatakan, tindakan Agung Laksono mendirikan PMI tandingan sebagai refleksi jiwa tidak kesatria dan inkonstitusional.
“Beliau itu memiliki keterampilan, sangat bertalenta mendirikan organisasi tandingan,” ucap Hamid Awaludin.
Padahal, kata Hamid, membuat organisasi tandingan seperti halnya PMI tidaklah mudah karena memiliki jaringan internasional.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV