> >

Tim Pemenangan RIDO Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Terkait Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti

Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 06:00 WIB
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran pemilu di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dinilai belum ditindaklanjuti dengan tegas.

“Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Basri, pelanggaran di TPS tersebut sudah sangat jelas. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) bahkan telah diberhentikan dari jabatannya. 

"Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu)," katanya.

Indikasi Pelanggaran Etik

Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran telah dikaji oleh dua dari lima komisioner Bawaslu Jakarta Timur. 

Kedua komisioner tersebut merekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Namun, mayoritas pimpinan Bawaslu disebut mengabaikan kajian itu.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta Rendah, Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab

“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” tutur Ali.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pelaksanaan PSU. Meski demikian, proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai jadwal.

“Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Tedi.

Sementara itu, Gakkumdu Jakarta Timur telah menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini. 

Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN diduga mencoblos 19 surat suara secara ilegal.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean.

 

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B dan Pasal 178 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pasal tersebut mengatur larangan memberikan suara lebih dari satu kali dan memerintahkan orang yang tidak berhak untuk memilih. 

Baca Juga: Pengamanan Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Jakarta, Ratusan Personel Tanpa Senpi Dikerahkan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU