Tim Pemenangan RIDO Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Terkait Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti
Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 06:00 WIB“Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Tedi.
Sementara itu, Gakkumdu Jakarta Timur telah menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN diduga mencoblos 19 surat suara secara ilegal.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B dan Pasal 178 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut mengatur larangan memberikan suara lebih dari satu kali dan memerintahkan orang yang tidak berhak untuk memilih.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Jakarta, Ratusan Personel Tanpa Senpi Dikerahkan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara