Tim Pemenangan RIDO Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Terkait Pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti
Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran pemilu di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dinilai belum ditindaklanjuti dengan tegas.
“Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Basri, pelanggaran di TPS tersebut sudah sangat jelas. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) bahkan telah diberhentikan dari jabatannya.
"Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu)," katanya.
Indikasi Pelanggaran Etik
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran telah dikaji oleh dua dari lima komisioner Bawaslu Jakarta Timur.
Kedua komisioner tersebut merekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Namun, mayoritas pimpinan Bawaslu disebut mengabaikan kajian itu.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta Rendah, Tim Pemenangan RIDO Minta KPU Tanggung Jawab
“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pelaksanaan PSU. Meski demikian, proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai jadwal.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara