Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Sebut Penahanannya Sah dan Sesuai Aturan
Hukum | 26 November 2024, 17:47 WIBSedangkan penahanan yang tidak memenuhi syarat subjektif adalah syarat yang merujuk pada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana lagi.
Hal-hal itu ditentukan oleh pandangan dan penilaian penyidik yang menahannya, sekalipun kekhawatiran tersebut tidak mungkin lagi dilakukan oleh tersangka.
Setelah memperhatikan sejumlah surat bukti, termasuk surat perintah penahanan dan telah diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya, serta surat bukti berupa surat perpanjangan penahanan yang juga telah diberitahukan pada tersangka atau keluarganya, hakim berpendapat termohon gugatan praperadilan telah memenuhi syarat itu secara administrasi.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor Gula
“Penahanan menyebutkan alasan yang jelas, penahanan menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi dasar penahanan, penahanan memenuhi syarat berdasarkan Pasal 21 ayat 4, penahanan tidak melebihi waktu atau batas penahanan terhadap pemohon.”
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka alasan pemohon yang didalilkan pemohon sebagaimana penahanan yang tidak sah adalah pertimbangan yang tidak berdasar hukum, oleh karenanya haruslah ditolak,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV