Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Sebut Penahanannya Sah dan Sesuai Aturan
Hukum | 26 November 2024, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong. Hakim berpendapat, penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu sudah sesuai dengan aturan.
Ia menyampaikan hal itu dalam pembacaan pertimbangan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyebut pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal terkait penahanan yang oleh pihak Tom Lembong dipermasalahkan dan dinilai tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum.
“Menimbang bahwa surat terhadap penahanan yang dipermasalahkan oleh pemohon yang menurut pemohon tidak berdasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif penahanan,” kata dia, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim menyatakan, suatu penahanan dapat dikategorikan tidak sah jika penahanan tersebut tidak disertai surat perintah penahanan dan tidak menyampaikan tembusan pada keluarga ataupun tersangkanya.
Baca Juga: [FULL] Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Selain itu, penahanan tidak sah juga tidak menjelaskan alasan yang jelas, tidak menguraikan tindak pidana yang menjadi dasar penahanannya, dan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu yang tidak mendapat izin atau persetujuan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang.
“Penahanan yang tidak memenuhi syarat objektif adalah syarat yang merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP,” ucapnya.
Pada perkara ini, kata hakim, tindak pidana yang disangkakan pada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP, subsider Pasal 3 jo Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV