> >

Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina

Hukum | 21 November 2024, 03:05 WIB
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini (21/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang melibatkan Mary Jane Fiesta Veloso memasuki babak baru usai pemerintah Filipina mengumumkan kesepakatan pemulangan dengan pemerintah Indonesia. Mary Jane dikabarkan akan pulang setelah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia.

Mary Jane sendiri telah divonis mati di Yogyakarta pada 2010 lalu. Mary Jane dituduh bersalah dalam kasus narkoba karena membawa 2,6kg heroin dalam kopernya.

Perempuan Filipina itu nyaris dieksekusi mati pada 2015, tetapi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membuat eksekusinya ditunda hingga kini. Pada saat bersamaan, pemerintah Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane dipulangkan.

Kabar dipulangkannya Mary Jane awalnya disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. pada Rabu (20/11/2024). Marcos menyebut pemulangan Mary Jane adalah hasil diplomasi panjang antara Indonesia dengan Filipina.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” kata Marcos dalam pernyataan yang diterbitkan kantor Kepresidenan Filipina.

Baca Juga: Pemerintah Filipina Jamin Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman

Berikut kronologi perjalanan kasus Mary Jane Veloso sejak ditangkap di bandara hingga pemulangannya dikonfirmasi pada 2024.

Kronologi kasus Mary Jane

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. WN Filipina itu ditangkap karena petugas bandara curiga dengan koper yang dibawanya.

Koper Mary Jane kemudian digeledah dan petugas menemukan heroin seberat 2,6kg. Paket heroin tersebut dibungkus aluminium.

Mary Jane disidang lalu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Oktober 2010. Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup oleh jaksa.

Saat persidangan, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim menyebut kliennya tidak mendapat pendampingan hukum memadai. Agus mengungkapkan bahwa Mary Jane diinterogasi tanpa pengacara dan penerjemah.

Kata Agus, Mary Jane diinterogasi dengan bahasa Indonesia kendati hanya memahami bahasa Tagalog. Penerjemah yang dihadirkan dalam persidangan pun disebut tidak berlisensi dan pengacara yang disediakan pengadilan adalah pembela umum dari polisi.

Pada April 2015, Mary Jane Veloso nyaris dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, eksekusi kemudian ditunda usai pelaku yang diduga merekrutnya, Cristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.

Presiden RI waktu itu, Joko Widodo menyebut eksekusi Mary Jane ditunda karena ada dugaan TPPO.

“Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus human trafficking. Penundaan, bukan pembatalan,” kata Jokowi pada 29 April 2015 sebagaimana dikutip Kompas.com.

Profil Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Mary Jane adalah anak bungsu dari lima bersaudara dan mengenyam pendidikan hingga SMA.

Perempuan yang kini berusia 39 tahun itu sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab sebelum pulang ke Filipina. Mary Jane dilaporkan pulang usai hampir menjadi korban kekerasan seksual di Dubai.

ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

Mary Jane bisa terseret kasus narkoba usai menerima tawaran pekerjaan dari Cristina Sergio pada 2010. Waktu itu, Sergio menawarinya menjadi asisten rumah tanga di Malaysia.

Akan tetapi, setelah tak kunjung mendapat pekerjaan di Malaysia, Mary Jane disuruh pergi ke Yogyakarta dengan membawa sebuah koper dan uang 500 dolar AS. Koper tersebut menjadi awal dari perjalanan panjang kasus yang hampir membuat Mary Jane dieksekusi.

Baca Juga: Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU