Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina
Hukum | 21 November 2024, 03:05 WIBSaat persidangan, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim menyebut kliennya tidak mendapat pendampingan hukum memadai. Agus mengungkapkan bahwa Mary Jane diinterogasi tanpa pengacara dan penerjemah.
Kata Agus, Mary Jane diinterogasi dengan bahasa Indonesia kendati hanya memahami bahasa Tagalog. Penerjemah yang dihadirkan dalam persidangan pun disebut tidak berlisensi dan pengacara yang disediakan pengadilan adalah pembela umum dari polisi.
Pada April 2015, Mary Jane Veloso nyaris dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, eksekusi kemudian ditunda usai pelaku yang diduga merekrutnya, Cristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
Presiden RI waktu itu, Joko Widodo menyebut eksekusi Mary Jane ditunda karena ada dugaan TPPO.
“Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus human trafficking. Penundaan, bukan pembatalan,” kata Jokowi pada 29 April 2015 sebagaimana dikutip Kompas.com.
Profil Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Mary Jane adalah anak bungsu dari lima bersaudara dan mengenyam pendidikan hingga SMA.
Perempuan yang kini berusia 39 tahun itu sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab sebelum pulang ke Filipina. Mary Jane dilaporkan pulang usai hampir menjadi korban kekerasan seksual di Dubai.
Mary Jane bisa terseret kasus narkoba usai menerima tawaran pekerjaan dari Cristina Sergio pada 2010. Waktu itu, Sergio menawarinya menjadi asisten rumah tanga di Malaysia.
Akan tetapi, setelah tak kunjung mendapat pekerjaan di Malaysia, Mary Jane disuruh pergi ke Yogyakarta dengan membawa sebuah koper dan uang 500 dolar AS. Koper tersebut menjadi awal dari perjalanan panjang kasus yang hampir membuat Mary Jane dieksekusi.
Baca Juga: Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV