Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina
Hukum | 21 November 2024, 03:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang melibatkan Mary Jane Fiesta Veloso memasuki babak baru usai pemerintah Filipina mengumumkan kesepakatan pemulangan dengan pemerintah Indonesia. Mary Jane dikabarkan akan pulang setelah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia.
Mary Jane sendiri telah divonis mati di Yogyakarta pada 2010 lalu. Mary Jane dituduh bersalah dalam kasus narkoba karena membawa 2,6kg heroin dalam kopernya.
Perempuan Filipina itu nyaris dieksekusi mati pada 2015, tetapi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membuat eksekusinya ditunda hingga kini. Pada saat bersamaan, pemerintah Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane dipulangkan.
Kabar dipulangkannya Mary Jane awalnya disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. pada Rabu (20/11/2024). Marcos menyebut pemulangan Mary Jane adalah hasil diplomasi panjang antara Indonesia dengan Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” kata Marcos dalam pernyataan yang diterbitkan kantor Kepresidenan Filipina.
Baca Juga: Pemerintah Filipina Jamin Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman
Berikut kronologi perjalanan kasus Mary Jane Veloso sejak ditangkap di bandara hingga pemulangannya dikonfirmasi pada 2024.
Kronologi kasus Mary Jane
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. WN Filipina itu ditangkap karena petugas bandara curiga dengan koper yang dibawanya.
Koper Mary Jane kemudian digeledah dan petugas menemukan heroin seberat 2,6kg. Paket heroin tersebut dibungkus aluminium.
Mary Jane disidang lalu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Oktober 2010. Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup oleh jaksa.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV