Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Hukum | 19 November 2024, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Jaksa Kejagung Teguh A menyebut alat bukti yang dimaksud mulai dari saksi hingga bukti elektronik.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Praperadilan Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Teguh.
Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon atau Tom Lembong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kuasa hukum Tom Lembong yang sebelumnya menilai penetapan kilennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.