> >

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

Hukum | 19 November 2024, 15:12 WIB
 Tom Lembong (kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Jaksa Kejagung Teguh A menyebut alat bukti yang dimaksud mulai dari saksi hingga bukti elektronik.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Praperadilan Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Teguh.

Ia menyebut dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon atau Tom Lembong.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kuasa hukum Tom Lembong yang sebelumnya menilai penetapan kilennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: