> >

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

Hukum | 19 November 2024, 15:12 WIB
 Tom Lembong (kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Kejagung) mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016. 

Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU