Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Hukum | 19 November 2024, 15:12 WIBDalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.