> >

Pengamat Berpendapat Kasus Guru Supriyani Tidak Layak Diproses di Pengadilan

Hukum | 10 November 2024, 04:05 WIB
Supriyani, guru honorer di salah satu SDN di Konawe Selatan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. (Sumber: Istimewa via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani berpendapat kasus yang menjerat Supriyani, guru honorer SDN 04 Baito, tidak layak dilanjutkan sampai pengadilan.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

Baca Juga: [FULL] Gelar Perkara: Telusuri Seluk-Beluk Kasus Mutilasi karena Sakit Hati di Jakarta

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.

Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.

“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.”

Diketahui, Supriyani adalah seorang guru SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang dilaporkan oleh orang tua siswanya atas tuduhan penganiayaan terhadap murid menggunakan gagang sapu.

Saat ini kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Supriyani juga sempat menyepakati untuk berdamai dengan keluarga korban. Kesepakatan damai itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Bongkar Jaringan Judi Online Oknum Komdigi  hingga Influencer jadi Tersangka

Namun, belakangan Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut dengan alasan dirinya merasa tertekan saat menyepakati perdamaian. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan damai itu.

Pencabutan kesepakatan damai itu pun direspons oleh Surunuddin dengan melayangkan somasi kepada Supriyani. Ia meminta agar Supriyani meminta maaf.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU