> >

Pengamat Berpendapat Kasus Guru Supriyani Tidak Layak Diproses di Pengadilan

Hukum | 10 November 2024, 04:05 WIB
Supriyani, guru honorer di salah satu SDN di Konawe Selatan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. (Sumber: Istimewa via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani berpendapat kasus yang menjerat Supriyani, guru honorer SDN 04 Baito, tidak layak dilanjutkan sampai pengadilan.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

Baca Juga: [FULL] Gelar Perkara: Telusuri Seluk-Beluk Kasus Mutilasi karena Sakit Hati di Jakarta

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU