Pengamat Berpendapat Kasus Guru Supriyani Tidak Layak Diproses di Pengadilan
Hukum | 10 November 2024, 04:05 WIB“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.
Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.
Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.
“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.”
Diketahui, Supriyani adalah seorang guru SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang dilaporkan oleh orang tua siswanya atas tuduhan penganiayaan terhadap murid menggunakan gagang sapu.
Saat ini kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Supriyani juga sempat menyepakati untuk berdamai dengan keluarga korban. Kesepakatan damai itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Bongkar Jaringan Judi Online Oknum Komdigi hingga Influencer jadi Tersangka
Namun, belakangan Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut dengan alasan dirinya merasa tertekan saat menyepakati perdamaian. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan damai itu.
Pencabutan kesepakatan damai itu pun direspons oleh Surunuddin dengan melayangkan somasi kepada Supriyani. Ia meminta agar Supriyani meminta maaf.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV