> >

KPK Putuskan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi

Hukum | 1 November 2024, 21:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

“KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putusan tidak sebagai gratifikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/9/2024), Kaesang telah mendatangi KPK di Gedung C1, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Dikaruniai Anak Pertama, Ini Nama dan Artinya

Saat itu Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi.

"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat, saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," kata Kaesang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU