KPK Putuskan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi
Hukum | 1 November 2024, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat bepergian ke Amerika Serikat bukan merupakan gratifikasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo itu bukan termasuk gratifikasi.
Karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan hidup terpisah dari orang tua.
"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Nurul Ghufron, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kata Sandra Dewi Saat Dicecar Hakim soal Kepemilikan Jet Pribadi: Itu Cuma Gosip Yang Mulia
Ghufron menyebut keputusan itu diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.
"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," tegasnya.
Ia kemudian menyebut, pernah ada kasus serupa, yakni seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK, dan disimpulkan bukan gratifikasi.
"Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com