> >

Ketua Bawaslu Sebut Mantan Presiden Boleh Berkampanye Politik

Politik | 29 Oktober 2024, 16:48 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Karena statusnya sebagai mantan presiden sekaligus pemimpin parpol memberikan landasan yang sah untuk tetap aktif berkampanye.

Aturan mengenai larangan berkampanye, lanjut Bagja, terletak pada jabatan seorang presiden aktif,  bukan pada pribadi mantan presiden tersebut.

“Karena larangannya berkaitan dengan jabatannya. Bukan personnya, tapi jabatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah diajak untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Kata Ketua DPD Gerindra Jateng Soal Peluang Jokowi Jadi Juru Kampanye Luthfi-Taj Yasin

Jokowi menyampaikan hal itu seusai menerima kunjungan dari sejumlah tokoh calon kepala daerah di rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024).

"Tadi diajak kampanye. Semuanya, tapi saya mau tidur," kata Jokowi, seusai pertemuan dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU