Ketua Bawaslu Sebut Mantan Presiden Boleh Berkampanye Politik
Politik | 29 Oktober 2024, 16:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut mantan presiden diperbolehkan untuk berkampanye politik dan tidak menjadi masalah.
Bagja menyampaikan hal itu di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ia juga mencontohkan sejumlah mantan presiden yang berkampanye setelah tidak menjabat.
Hal ini, kata dia, merupakan hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan presiden setelah selesai menjalankan tugasnya, selama tidak ada melanggar aturan.
“Pak SBY (Susilo Bambang Yudoyono) juga pernah berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah,” ucap Bagja, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Tim Khusus Telusuri Pertemuan Kades se-Jateng
Keterlibatan SBY sebagai mantan presiden di ranah politik bukanlah masalah, karena statusnya bukan lagi sebagai presiden.
Ia juga menyebut nama Megawati Soekarnoputri, mantan presiden lain yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, toh juga Bu Mega adalah ketum partai politik,” ucapnya.
Ia menegaskan, peran Megawati dalam dunia politik tidak menimbulkan masalah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com