Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Surabaya
Hukum | 27 Oktober 2024, 20:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Ia menyebut Ronald Tannur yang sempat bebas ini ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli dalam keterangannya Minggu, dikutip dari Antara.
Penangkapan Ronald Tannur terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Seperti diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Pasca Vonis 5 Tahun Penjara, Rumah Ronald Tannur Tampak Sepi Tanpa Aktivitas!
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA.
MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Baca Juga: Kejagung akan Periksa Ronald Tannur Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, di Mana Anak Dewan Tersebut?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.